Genderinscience – Direktorat Kejahatan Dunia Maya (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 22 orang terkait aktivitas judi online di website instansi pemerintah. Tiga di antaranya merupakan perempuan.
Kabag Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyusup ke situs pemerintah lewat script dari Google yang kemudian membuat back-link ke situs judi online. Motifnya adalah untuk meningkatkan peringkat sambil mempromosikan kegiatan ilegal mereka.
“Dengan tujuan untuk tingkatkan rating dan promosi situs judi online, serta sengaja distribusikan dan transmisikan dan membuat bisa diaksesnya informasi yang mengandung konten perjudian, dan praktik perjudian online melalui website,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10).
Ia mengatakan, sebanyak 12 website milik pemerintah telah disusupi oleh para terduga pelaku.
“Dan 43 website lainnya dengan membuat script dan back-link untuk situs judi online yang ditanam di website yang bersangkutan, serta berlatih judi online melalui website tersebut,” ujarnya.
Perbuatannya terjerat dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu tentang ITE.
“Pasal 30 tentang akses tidak sah ke sistem elektronik orang lain, Pasal 32 tentang merubah dan mentransfer informasi elektronik kepada yang tidak berhak, Pasal 27 tentang pengiriman informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan/atau perjudian,” katanya.
Pasal 303 KUHP (judi, diancam dengan pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 3 diancam dengan denda 20 tahun sebesar Rp. 10 miliar, Pasal 4, ancaman denda 20 tahun Rp. 5 miliar, Pasal 5, ancaman denda 5 tahun Rp. 1 miliar, Pasal 10, semua orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana sesuai dengan Pasal 3, 4, dan 5),” lanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti juga disita petugas seperti 17 unit CPU, 170 ponsel, 1 router Huawei, 39 kartu ATM dari berbagai bank, 38 buku tabungan dari berbagai bank, 6 token bank, 19 identitas. Kartu (KTP) dan satu paket. peraturan Daerah
Berikut tiga terduga pelaku yang ditangkap di Apartemen Madison Grogol Petamburan, Jakarta Barat:
- RD (18) laki-laki
- YI (22) laki-laki
- 3) MM (23) Pria
Berikut 19 terduga pelaku Judi Online yang sudah ditangkap di Ruko Erikson, Jalan Pluit Karang Manis No. 82, Pluit, Jakarta Utara :
- ES (40)
- PD (21)
- AD (23)
- Amerika Serikat (18)
- AN (24)
- DC (21)
- RV (18)
- DV (37)
- RG (38)
- DALAM (28)
- FS (21)
- SM (21)
- JP (19)
- AW (30)
- MA (24)
- CL (22) perempuan
- GA (25) perempuan
- FC (21) wanita
- IR (28) perempuan [lia]
Jika Anda Ingin bermain judi online dapat bergabung bersama kami di Pialasport.
Baca Juga : 5 Cara Mengatasi Tekanan Keluarga Saat Diminta Menikah