Genderinscience – Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 54 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan perjudian online berkedok platform perdagangan opsi biner Quotex terhadap tersangka Doni Salmanan.
“Progresnya sejauh ini sudah diperiksa 54 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Ramadhan mengatakan, 54 orang yang diperiksa itu termasuk saksi ahli pidana hingga ahli keamanan siber.
“Terdiri dari jumlah 9 orang saksi ahli yang diperiksa yaitu 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli kriminal, 1 ahli investasi dan 1 ahli keamanan siber,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mencari aset Doni Salmanan terkait kasusJudi Quotex.
“Selanjutnya penyidik akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atau instansi terkait untuk menelusuri aset milik tersangka,” pungkasnya.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan, sebelumnya meminta maaf atas kasus judi Olxtoto yang kini menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan binary options melalui platform Quotex.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
“Hari ini saya mau meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah familiar dengan dunia trading, baik itu binary options atau forex, crypto dan lain sebagainya. Saya berharap masyarakat Indonesia dapat memaafkan semua kesalahan saya,” kata Doni.
Doni mengatakan permintaan maaf itu diharapkan dapat meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
Kedua, saya juga ingin meminta doa kepada teman-teman semua, khususnya masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan, kata Doni.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mewaspadai bahaya perdagangan ilegal di Indonesia.
“Lalu untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dengan perdagangan ilegal,” katanya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perjudian online berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Pasal-pasal yang didakwakan terhadap Doni Salmanan tercantum dalam Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan pasal tersebut, Doni Salmanan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan mendekam di Unit Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Hasil Curi 21 Motor Dipakai Main Judi, Tapi Putu Purnama Selalu Kalah